Seminar Amnesti Pajak

Baca Juga
Amnesti pajak adalah aktivitas pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terhutang, penghapusan eksekusi administrasi perpajakan, serta penghapusan eksekusi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan (Dirjen Pajak, 2016, Amnesti Pajak, http://www.pajak.go.id/amnestipajak).
Keikutsertaan wajib pajak dalam aktivitas amnesti pajak ini akan membantu pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, peningkatan investasi, dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/