Investasi
Investasi merupakan penanaman uang atau modal di suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.
Secara umum investasi sanggup diartikan sebagai meluangkan/memanfaatkan waktu,uang atau tenaga demi keuntungan/manfaat pada masa datang. Jadi, dapatlah dikatakan investasi merupakan membeli sesuatu dan diharapkan pada masa yang akan tiba sanggup dijual kembali dengan nilai yang lebih tinggi dari semula.
Perlunya melakukan investasi yaitu untuk persiapan masa depan sedini mungkin melalui persiapan perencanaan kebutuhan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan dikala ini.
Salah satu alasan mengapa perlu melakukan investasi yaitu alasannya ialah adanya inflasi,misalnya kenaikan harga barang atau jasa.
Ada 4 (empat) alasan yaitu :
- 1. Untuk kebutuhan masa depan (misalnya untuk biaya pendidikan anak);
- 2. Untuk melindungi nilai aset yang dimiliki (misalanya membeli asuransi)
- 3. Untuk menambah nilai aset yang dimiliki (misalnya membeli tanah)
- 4. Untuk mengatasi inflasi(mislanya membeli emas)
Pengertian investasi syariah dalam dunia ekonmi dengan investasi pada umumnya terletak pada konsep kekayaan dan pengunaan tentunya masih dalam koridor agama Isalm. Konsep kekayaan disini menitik beratkan kepada jumlah kekayaan dan hasil yang di nikmati. Dalam syariah Islam tidak boleh mengandung ribainvestasi ini juga tidak memperbolehkan kita menanamkan investasi pada acara yang mempunyai unsur haram atau hal yang dilarang dalam agama Islam mirip judi, usaha produksi dan usaha yang mendistribusikan barang ataupun produk yang sanggup merusak budpekerti dan bertentang dengan agam Islam serta sampai kepada perbankan konvensional dan asuransi pada umumnya.
Menitik beratkan pengertian investasi syariah pada riba, riba sendiri yaitu penetapan bunga yang berlebihan berdasarkan presentase atau ukuran tertentu yang sudah di sepakati dalam suatu perlindungan atau penyimpanan tertentu, dan di dalam agama Islam itu hukumnya haram. Oleh alasannya ialah itu investasi syariah menjauhkan kita dari riba alasannya ialah hukumnya haram yang berujung kepada dosa atau merugi.